Kebijakan Penerbitan Dan Pengelolaan NISN Tahun Ajaran 2016/2017
Materi Kebijakan Verifikasi dan Validasi data Peserta Didik tak terkecuali penerbitan dan pengelolaan NISN ( Tahun Pelajaran 2016/2017) yang disampaikan Kepala Bidang Ketenagaan, Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda Pada Rakornas Lembaga Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 Di Hotel Kartika Chandra, 1—4 Maret 2016KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA KEMENDIKBUD (Permendikbud 79/2015)Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi1. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;2. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan4. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.
Pada mekanisme ideal yang diharapkan pada 2016/2017 kelak sebagi berikut:
Jika kita definisikan maka adalah sebagai berikut
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN PENERBITAN NISN MULAI TAHUN AJARAN 2016-2017
1. NISN untuk siswa baru tingkat 1 di jenjang Sekolah Dasar diterbitkan oleh PDSPK secara sistematis melalui aplikasi VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/), tidak lagi secara mandiri oleh Operator Sekolah.
Latar belakang:
2. Memastikan semua siswa baru yang sudah diajukan melalui aplikasi Dapodik agar segera mendapatkan NISN. Pemberian NISN untuk siswa Taman Kanak-Kanak Kelas B (TK-B) akan diujicobakan, dan dikelola oleh Admin dari PDSPK.
Latar belakang:
3. Saat ini DAPO Paud dan Dikmas sudah memulai terintegrasi dengan data base-nya PDSPK.
Persetujuan perubahan identitas siswa terkait NISN dikelola oleh Operator Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, dengan dibantu Admin dari PDSPK.
Latar belakang:
Mempercepat proses persetujuan karena sekolah cenderung lebih mudah untuk komunikasi/koordinasi dengan Operator Dinas tingkat Kabupaten/Kota.
4. Konfirmasi Data Terindikasi Berbeda dikelola oleh Admin PDSPK, tidak lagi oleh Operator Sekolah.
Sumber : Deny Ranoptri
ungkin
ada yg bertanya-tanya kenapa sudah sinkron lama tapi siswa baru (kelas 1 SD)
lum masuk jga ke residu (buka tab residunya kosong) penjelasannya gini: pas
masuk verval PD lihat grafik lingkaran,, disitu sudah tampil data siswa baru yg
masuk residu. rekan2 gak perlu buka tab residu krna pasti kosong, kenpa
kosong,, krana proses pembuatan/pengajuan NISN bukan oleh ops lagi, tpi itu
sudah hak akses op kab/kota.. rekan2 cukup buka tab yg belum memiliki NISN
saja.. jdi di verval PD hak akses ops yg skrang tdk ada lgi match or notmatch.
skrang sudah jdi pekerjaan user op kab/kota masing2….sumber by : Sunarto,S.Pd